KETUA
1. TUGAS
a. Memimpin, mengarahkan dan membina para anggota Tim dalam menjalankan tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya masing-masing.
b. Menjalin hubungan yang kuat dengan Dewan Pembina Keluarga Chevalier dan Awam Keluarga Chevalier Indonesia.
c. Menetapkan kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan sarana dan prasarana kegiatan Tim Ametur
d. Merancang ide-ide dasar yang akan dilaksanakan Tim sebagai suatu Strategi Dasar dalam membuat Program Kerja Tim khususnya dalam menumbuhkan dan mengembangkan “Devosi dan Spiritualitas Hati”.
e.Memimpin para anggota Tim dalam penyusunan Program kerja, Schedulling kegiatan dan Budgetting.
2. KEWAJIBAN
a. Memimpin semua anggota Tim dan menciptakan semangat kolektif dalam menetapkan keputusan keputusan Tim dan pelaksanaannya.
b. Membuat ide-ide baru untuk memajukan atau mengembangkan kegiatan Tim serta menerima ide-ide masukan dari semua anggota Tim.
c. Membuat evaluasi periodik setiap enam (6) bulan tentang hasil pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan. (keberhasilan, kegagalan atau ketertundaan)
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Tim Ametur secara periodik (setahun sekali) kepada Dewan Pembina Keluaraga Chevalier dalam rapat bersama.
e. Membuat program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang bersama semua anggota Tim.
f. Menetapkan pos-pos pembiayaan Tim Ametur dalam penyusunan anggaran belanja Tim.
g. Melakukan vendor evaluation untuk keperluan jasa dan barang-barang Tim Ametur
h. Melakukan Internal-Audit secara periodik terhadap arus keuangan (masuk-keluar), pembiayaan-pembiayaan administratif dan operational, pengadaan sarana dan prasarana serta asset-aset yang dimiliki Tim Ametur.
3.TANGGUNGJAWAB
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan Tim Ametur baik internal maupun eksternal.
b. Bertanggungjawab atas keberlangsungan dan eksistensi serta kebijakankebijakan Tim Ametur Indonesia kepada Dewan Pembina Keluarga Chevalier.
c. Bertanggungjawab terhadap penugasan-penugasan
pelayanan seluruh anggota Tim Ametur baik secara
administratif maupun secara operasional.
d. Bertanggungjawab terhadap tata-kelola keuangan baik
sumber-sumbernya, proses pemasukan dan pengeluaran,
pembiayaan-pembiayaannya serta banking position
kepada Dewan Pembina.
WAKIL KETUA
1. TUGAS
a. Membantu Ketua Tim Ametur dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab baik secara administratif maupun operasional.
b. Mewakili Ketua Tim Ametur dalam menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Dewan Pembina bila Ketua berhalangan hadir karena tugas keluar daerah atau keluar Negeri ataupun sakit.
c. Membantu Ketua Tim dalam membuat ide-ide baru dan penyusunan program kerja Tim baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang
d. Mendampingi semua kelompok AKC Ketegorial (Sahabat MSC, komunitas Assosiasi Ametur, Donatur/Penyandang dana) yang non AKC Nasional dalam membangun kerjasama sebagai Assosiasi Tim Ametur.
e. Membantu Ketua Tim Ametur dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kolaboratif dengan Keluarga Chevalier (Imam, Religius maupun Awam)
f. Komunikator dalam keterlibatan Tim dengan Pengurus AKC Nasional.
g. Membantu Ketua Tim Ametur dalam melaksanakan Gerakan KPKC dan PSE antar Tarekat Keluarga Chevalier
h. Mengkoordinir usul dan idea para anggota Tim Ametur demi kemajuan Keluarga Chevalier
i. Menangani penerbitan buku-buku, multi media, siaransiaran radio dan televisi atau brochure-brochure yang diperlukan oleh Keluarga Chevalier (Imam, Religius dan Awam)
Membantu Ketua Tim dalam menangani “Legal Matter”
2. KEWAJIBAN
a. Mewakili Ketua Tim baik secara administratif maupun operational untuk bertindak on behalf Ketua.
b. Sebagai Dayly Officer di kantor Tim Ametur.
c. Dalam mengambil keputusan-keputusan penting agar selalu konsultatif dengan Ketua.
d. Wajib menghadiri rapat-rapat koordinasi yang sudah dijadwalkan sebelumnya internal dan eksternal Tim.
e. Membangun hubungan yang baik dan kooperatif dengan semua anggota Tim.
f. Melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap kelompok kategorial AKC non AKC Nasional dalam mewujudkan panggilan dan perutusan sebagai Awam Missioner.
3. TANGGUNGJAWAB
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan Tim sebagai Wakil Ketua
b. Bersama Ketua Tim bertanggungjawab atas keberlangsungan dan eksistensi Tim Ametur Indonesia baik secara administratif maupun operasional kepada Dewan Pembina.
c. Bertanggungjawab terhadap kegiatan dan tugas pelayanan baik secara administratif maupun operasional.
d. Bertanggungjawab terhadap tugas yang diemban dalam pendampingan semua kelompok AKC Ketegorial (Sahabat MSC, komunitas Assosiasi Ametur, Donatur/ Penyandang dana) yang non AKC Nasional.