A. Indulgensi itu apa?
Indulgensi adalah penghapusan dari hukuman sementara yang disebabkan oleh dosa yang sudah disesali dan diampuni. Selama hidup di dunia, ada dosa-dosa yang sudah disesali dan diampuni, namun masih ada hukuman yang harus ditanggung di api penyucian. Indulgensi diperoleh dari Tuhan dengan kewenangan yang diberikan kepada Gereja berkat tindakan amal saleh dan doa-doa tertentu yang dilakukan oleh orang yang masih hidup bagi jiwa-jiwa di api penyucian. Hak dan kewenangan untuk memberi indulgensi pada dasarnya dipegang oleh Tahta Suci. Paus Paulus VI (1967) menegaskan kembali ajaran mengenai indulgensi ini dalam Konstitusi Apostolik Indulgentiarum Doctrina.
Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 992 dikatakan: “Indulgensi adalah penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang digariskan dan dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para kudus.”
*B. PENJABARAN INDULGENSI*
Pertama, ajaran tentang indulgensi diungkapkan Gereja dalam berbagai dokumen, yaitu Konstitusi Apostolik Indulgentiarum doctrina (1 Januari 1967), Enchiridion Indulgentiarum (1968), KHK 992-997 (1983), Ensiklik Aprite portas Redemptori (1983) dan KGK 1471-1479 (1993). Dokumen Gereja yang bertubi- tubi ini menjadi bukti bahwa ajaran tentang indulgensi masih sangat aktual. Untuk mengerti ajaran ini, perlu dimengerti terlebih dahulu tentang perbendaharaan rohani, persekutuan para kudus, kuasa Gereja untuk melepas dan mengikat, serta tentang akibat dosa dan pengampunan dosa.
Kedua, perbendaharaan rohani. Setiap perbuatan baik menghasilkan pahala, yaitu meningkatkan rahmat pengudus dalam jiwa, sehingga kita semakin dilayakkan menerima ganjaran surgawi. Sedangkan setiap tindakan pertobatan dan silih dapat mengurangi hukuman yang seharusnya diterima karena dosa.
Maka, kita bisa mengatakan bahwa perbuatan baik dan tindakan pertobatan bersifat melunasi hutang. Sebagai pribadi yang bebas, kita bisa menentukan untuk menerapkan pelunasan hutang itu untuk diri kita sendiri atau untuk orang lain. Dengan sengsara dan wafat-Nya di salib dan juga semua perbuatan baik-Nya, Dia melunasi hutang dosa kita.
Semua pahala itu dikumpulkan dalam perbendaharaan rohani Gereja. Bunda Maria dan para kudus yang lain, baik yang sudah diresmikan Gereja maupun yang tak diresmikan, ikut serta memperkaya perbendaharaan rohani Gereja dengan tindakan mulia yang mereka lakukan. Dari perbendaharaan rohani ini, kita bisa menikmati keuntungan pelunasan hutang dosa, seperti yang dimaksud Paulus, “Sekarang aku bersukacita bahwa aku boleh menderita karena kamu, dan menggenapkan dalam dagingku apa yang kurang pada penderitaan Kristus, untuk tubuh-Nya, yaitu jemaat.” (Kol 1:24).
Ketiga, persekutuan para kudus (KGK 1474-1477). Karena dipersatukan dengan Yesus Kristus, maka kita bersatu sebagai satu Tubuh dengan Yesus Kristus sebagai Kepala. Ketika satu anggota menderita, anggota yang lain bisa ikut merasakan, bahkan meringankan penderitaan, yaitu dengan memberikan kekuatan baru. Dalam Tubuh Kristus, semua anggota memiliki semua hal bersama-sama. Para anggota yang sedang berjuang di dunia maupun yang sedang menderita dalam api penyucian bisa menerima kekuatan rohani dari perbendaharaan rohani Gereja.
Keempat, kuasa Gereja untuk melepaskan dan mengikat (Mat 16:19) membuat Gereja mampu melepaskan ikatan dosa dan hukuman dosa melalui pengampunan, dan memperbaiki akibat dosa melalui karya baik dan pahala dari perbendaharaan rohani Gereja (KGK 1478-1479). Gereja berhak menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi (bdk. KHK Kan 995-997) agar disalurkan kekayaan rohani untuk pelunasan akibat dosa.
Kelima, dosa yang dilakukan manusia membawa serta hukuman dosa dan akibat dosa. Yang dimaksud dengan akibat dosa ialah melemahnya daya tahan rohani dari si pendosa dan semakin kuatnya keterlekatan pendosa pada objek dosa. Akibat dosa berkaitan dengan sikap batin dari orang yang bersangkutan.
Dokumen resmi Gereja menyebut akibat dosa ini “hukuman sementara” (KHK kan. 992) atau “siksa dosa sementara” (KGK 1471, 1472). Sakramen Rekonsiliasi memberikan pengampunan atas dosa dengan menghapuskan hukuman dosa, tapi tak langsung memperbaiki sikap batin orang itu. Di sinilah peran indulgensi. Jadi, indulgensi ialah penerapan kekayaan rohani Gereja untuk memperbaiki sikap batin pendosa atau perbaikan akibat dosa. Jika perbaikan itu menyeluruh, maka disebut indulgensi penuh, sedangkan jika perbaikan itu sebagian, maka disebut indulgensi sebagian (KHK Kan 993-994). Jadi, dosa tidak bisa dihapus dengan indulgensi. Indulgensi hanya menghapuskan akibat dosa.
C. KATEKISMUS GEREJA KATOLIK TENTANG INDULGENSI
KGK, 1471: “Indulgensi adalah (1) penghapusan siksa-siksa temporal di depan Allah untuk (2) dosa-dosa yang sudah diampuni. (3) Warga beriman Kristen (4) yang benar-benar siap menerimanya, di bawah persyaratan yang ditetapkan dengan jelas, memperolehnya dengan (5) bantuan Gereja, yang sebagai pelayan penebusan membagi-bagikan dan memperuntukkan kekayaan pemulihan Kristus dan para kudus secara otoritatif”. “Ada indulgensi (6) sebagian atau seluruhnya, bergantung dari apakah ia membebaskan dari siksa dosa temporal itu untuk sebagian atau seluruhnya.” Indulgensi dapat diperuntukkan (7) bagi orang hidup dan orang mati (Paulus VI, Konst. Ap. “Indulgentiarum doctrina” normae 1-3).
KHK, 992: “Indulgensi adalah penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang digariskan dan dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para Kudus.”
Dari definisi di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa hal berikut ini:
1) Penghapusan siksa dosa temporal: berarti bahwa indulgensi tidak dapat merubah keputusan Tuhan bagi orang-orang yang berada di siksa dosa abadi atau neraka. Oleh karena itu, indulgensi hanya dapat diterapkan bagi orang-orang yang masih hidup di dunia ini dan juga yang masih berada di Api penyucian. Dengan indulgensi, orang-orang yang masih hidup di dunia ini dapat menghindari siksa dosa sementara (di Api Penyucian)
2) Dosa-dosa yang sudah diampuni: berarti indulgensi mensyaratkan dosa-dosa yang sudah diampuni dan bukan dosa yang akan datang. Ini berarti pada waktu kita mendapatkan indulgensi dan kemudian berdosa lagi, maka kita juga perlu untuk mendapatkan indulgensi lagi untuk menghapuskan siksa dosa temporal.
3) Warga beriman Kristen: dalam hal ini adalah umat yang telah dibaptis. Kita tahu bahwa Sakramen Baptis adalah gerbang untuk semua sakramen dan berkat-berkat yang lain. Persyaratan yang lain adalah tidak terkena ekskomunikasi, dan dalam kondisi rahmat pada waktu melaksanakan indulgensi yang ditetapkan. ((Kanon 996: Kan. 996 – § 1. Agar seseorang mampu memperoleh indulgensi haruslah ia sudah dibaptis, tidak terkena ekskomunikasi, dalam keadaan rahmat sekurang-kurangnya pada akhir perbuatan-perbuatan yang diperintahkan. § 2. Namun agar orang yang mampu itu memperolehnya, haruslah ia sekurang-kurangnya mempunyai intensi untuk memperolehnya dan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan, pada waktu yang ditentukan dan dengan cara yang semestinya, menurut petunjuk pemberian itu.))
4) Yang benar-benar siap menerimanya, di bawah persyaratan yang jelas: Ini berarti Gereja tidak mengharuskan seseorang untuk menerima indulgensi. Namun Gereja memberikan kesempatan yang begitu banyak, sehingga umat beriman dapat menarik manfaatnya dari berkat ini. Dan Gereja juga memberikan persyaratan yang jelas tentang bagaimana untuk memperoleh indulgensi.
5) Dengan bantuan Gereja: Telah dibahas di atas bahwa Yesus sendiri yang memberikan kuasa kepada Gereja untuk memberikan indulgensi kepada umat Allah melalui Gereja. Indulgensi ini hanya dapat diberikan oleh Paus dan orang-orang yang mempunyai kuasa oleh hukum yang diberikan oleh Paus. ((Lihat Kan 995))
6) Sebagian atau seluruhnya: Lama dari siksa dosa sementara di Purgatorium tidak dapat ditentukan jangka waktunya. Gereja Katolik hanya memberikan indulgensi kepada umat sebagian atau seluruhnya, di mana sebagian berarti mengurangi waktu yang harus dijalankan di Purgatorium, sedangkan seluruhnya berarti dibebaskan dari Purgatorium.
(7) bagi orang hidup dan orang mati, artinya indulgensi dapat diberikan kepada orang yang mendoakan (yang masih hidup di dunia) dan orang mati (yang didoakan, yang sudah meninggal dunia, dan sedang mengalami proses pemurnian di Purgatorium/Api Penyucian).
Karena begitu pentingnya indulgensi dalam mencapai tujuan akhir, maka Gereja mengharuskan seluruh umat beriman untuk percaya akan dogma indulgensi. Konsili Trente mengatakan, “Terkutuklah kepada siapa yang mengatakan bahwa indulgensi adalah tidak berguna atau mengatakan bahwa Gereja tidak mempunyai kuasa untuk memberikannya.” ((Konsili Trente, sesi 25, Dekrit tentang Indulgensi/ Decree on Indulgences))
D. Bagaimana untuk mendapatkan indulgensi?
Mari, sekarang kita melihat, bagaimana seseorang dapat menerima indulgensi. Indulgensi dapat diberikan kepada seorang Katolik yang berada dalam kondisi rahmat (in a state of grace). Karena indulgensi adalah pengampunan yang diberikan oleh Kristus melalui Gereja-Nya, maka orang yang menerimanya harus berada di dalam Gereja-Nya. Kondisi rahmat diperlukan karena tanpa rahmat Tuhan, maka semua perbuatan yang dilakukan tidak mungkin berkenan di hadapan Allah. Dan sama seperti orang yang ingin mendapatkan pengampunan harus menyatakan niatnya itu di hadapan Tuhan, maka orang yang ingin mendapatkan indulgensi harus mempunyai intensi untuk mendapatkannya dan melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang digariskan di dalam indulgensi.
Bagaimana untuk mendapatkan indulgensi penuh?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, indulgensi dapat berupa indulgensi penuh dan indulgensi sebagian. Untuk mendapatkan indulgensi penuh, secara umum seseorang harus melakukan 1) pengakuan dosa dalam sakramen Pengakuan dosa, 2) berpartisipasi dalam perayaan Ekaristi Kudus, 3) berdoa untuk intensi Paus, 4) melakukan apa yang ditentukan dalam ketentuan indulgensi dan melakukannya dengan hati yang menyesal, 5) bebas dari keterikatan akan dosa – bukan hanya dosa berat, namun juga dosa ringan. Kondisi terakhir inilah yang memang paling sulit untuk dilakukan. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka seseorang akan mendapatkan indulgensi sebagian.
Bagaimana untuk mendapatkan indulgensi sebagian?
Beberapa hal di bawah ini adalah cara untuk mendapatkan indulgensi sebagian menurut the Handbook of Indulgences (New York: Catholic Book Publishing, 1991)
1) Doa (spiritual communion) yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.
2) Doa meditasi (mental prayer) yang dilakukan dengan teratur dan sungguh-sungguh.
3) Doa rosario yang dilakukan di gereja atau kapel atau dilakukan dalam keluarga, komunitas religius, atau komunitas yang lain.
4) Membaca Alkitab dengan penuh devosi dan hormat karena Alkitab adalah Sabda Tuhan dan sebagai bacaan rohani. Kalau membaca Alkitab dilakukan secara teratur minimal setengah jam, maka seseorang akan mendapatkan indulgensi penuh, jika kondisi yang lain juga dipenuhi.
5) Membuat tanda salib dengan sungguh-sungguh.
E. Perkembangan dari indulgensi
Perkembangan dari indulgensi dapat ditelusuri sejalan dengan perkembangan dari Sakramen Pengakuan Dosa. Pada awal perkembangannya, umat beriman harus mengaku dosa di depan umum dan kemudian uskup setempat memberikan suatu hukuman yang berat. Sebagai contoh orang yang melakukan dosa kemurtadan dapat dihukum selama tujuh tahun. Dan selama periode itu, orang tersebut harus melakukan penitensi, yang berat, seperti: berpantang dan berpuasa, berlutut dan berdoa di depan gereja, tidak diperkenankan untuk menerima Tubuh Kristus di dalam perayaan Ekaristi, dll. Namun, orang beriman yang lain dapat turut berpartisipasi untuk turut melakukan penitensi bagi orang tersebut, sehingga hukuman tersebut dapat diperingan. Hal ini juga diperkuat dengan para rahib yang dengan sukarela membantu orang-orang yang sedang sakit namun harus menjalankan penitensi. Semua ini membuktikan akan adanya ikatan dalam satu keluarga Tuhan.
Di abad 11, Paus Urban II pada tahun 1095, memberikan indulgensi bagi orang-orang yang memperjuangkan tanah suci. Dan di abad ke 15, Paus Callistus III (1457) dan Paus Sixtus IV (1476) memberikan indulgensi kepada orang yang telah meninggal, yang masih berada di Api Penyucian. ((Ludwig Ott, Fundamentals of Catholic Dogma (Rockford, Illinois: Tan Books & Publishers, 1974), hal. 444)) Para teolog skolastik mendukung adanya kemungkinan untuk menerapkan indulgensi pada orang yang telah meninggal. ((St. Thomas Aquinas, Suppl, 71, 10)) Kita telah melihat di atas, bahwa persatuan umat Allah tidak dapat dipisahkan oleh maut sekalipun. Oleh karena itu, adalah hal yang logis, kalau indulgensi bukan hanya diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, namun juga orang yang telah meninggal, yang tetap menjadi bagian dari Gereja yang menderita, di Api Penyucian.
E. Menjawab beberapa keberatan indulgensi
Berikut ini mungkin adalah beberapa keberatan yang sering diajukan mengenai dogma indulgensi.
Keberatan (1): Upah dosa adalah maut, oleh karena itu tidak ada Api penyucian, yang ada hanyalah surga dan neraka.
Karena umat Kristen non-Katolik percaya bahwa hanya ada dua alternatif setelah kematian, maka indulgensi tidaklah diperlukan dan tidak berguna. Bagi orang yang telah masuk surga tidak memerlukan doa dan pengampunan, sedangkan bagi orang yang masuk neraka maka doa tidak akan mengubah keadaan mereka. Untuk menjawab keberatan ini, tidak ada cara lain kecuali mencoba menerangkan dari konsep dosa, yang memang terbagi menjadi dua seperti yang diajarkan dalam Kitab Suci. Pembahasan lengkap tentang hal ini, silakan membaca artikel tentang “Masih perlukah Sakramen Pengakuan Dosa – Bagian 1” (silakan klik). Dan dari pengertian akan dosa yang tidak membawa maut, maka Gereja Katolik mengenal adanya dogma “Api Penyucian“. Untuk menerangkan tentang dogma Api Penyucian, silakan untuk membaca artikel “Bersyukurlah, ada Api Penyucian!” (silakan klik).
Keberatan (2): Kristus telah membayar seluruh dosa kita, sehingga kita tidak perlu untuk membayarnya.
Dengan indulgensi seolah-olah penebusan Kristus tidaklah cukup untuk membayar seluruh dosa umat manusia. Lebih lanjut, karena umat Kristen percaya akan “hanya iman saja yang menyelamatkan/ sola fide” (lih. Rm 3:28; Rm 4:3-5; Rm 5:1-9, Ef 2:8), maka akan sulit menerima konsep indulgensi. Untuk menjawab keberatan ini, maka harus dimengerti bahwa indulgensi bukanlah membebaskan seseorang dari siksa dosa abadi atau neraka, namun dari siksa dosa sementara di Purgatorium. Dan semua jiwa yang ada di Purgatorium pasti masuk surga, hanya jiwa-jiwa tersebut perlu membersihkan diri mereka. Dan kalaupun kita masuk ke dalam Surga, maka semuanya itu adalah merupakan berkat dari Tuhan.
Keberatan (3): Indulgensi membuat pengorbanan Kristus seolah-olah tidak cukup.
Untuk memahami keberatan ini, maka ada suatu konsep mendasar yang berbeda antara Gereja Katolik dan non-Katolik, yaitu konsep mediasi (pengantaraan) dan partisipasi. Gereja Katolik, sama seperti gereja yang lain percaya bahwa pengorbanan Kristus di kayu salib bukan hanya cukup namun sungguh berlimpah, karena dilakukan oleh Kristus dengan didasari kasih yang sempurna. Prinsip mediasi dan partisipasi merupakan suatu prinsip bahwa seluruh bagian dari Tubuh Mistik Kristus berpartisipasi di dalam karya keselamatan Allah. Pada waktu kita dibaptis, kita sebenarnya juga menerima mandat dari Kristus untuk menjadi nabi, imam dan raja. Mandat ini merupakan partisipasi di dalam Kristus, tanpa mengurangi peran Kristus sendiri. Inilah sebabnya rasul Paulus mengatakan “Sekarang aku bersukacita bahwa aku boleh menderita karena kamu, dan menggenapkan dalam dagingku apa yang kurang pada penderitaan Kristus, untuk tubuh-Nya, yaitu jemaat [=ekklesia/Gereja]” (Kol 1:24).
Kita tahu bahwa tidak ada yang kurang dalam penderitaan Kristus, karena penebusan Kristus adalah sempurna. Namun Rasul Paulus mengatakan bahwa dia turut berpartisipasi dalam membangun tubuh Kristus, yaitu Gereja. Bukan karena penebusan Kristus kurang sempurna, namun Kristus sendiri yang menginginkan agar kita semua turut berpartisipasi dalam karya penyelamatan. Tubuh Mistik Kristus atau Gereja adalah Gereja yang satu – yang terdiri dari Gereja yang mengembara di dunia ini, Gereja yang menderita di Purgatorium, dan Gereja yang jaya di Surga – semuanya terikat dalam kasih untuk membangun Gereja. (lih. Lumen Gentium, 49) Oleh karena itu, indulgensi yang melepaskan seseorang dari siksa dosa sementara di Purgatorium merupakan perbuatan kasih yang begitu nyata. Gereja yang sedang mengembara di dunia ini dan Gereja yang jaya dapat turut mendoakan Gereja yang sedang menderita di Purgatorium, sehingga karena belas kasih Allah, maka mereka dapat diangkat ke Surga.
Bukankah kalau ada salah satu anggota dari keluarga kita ada yang kesulitan, maka seluruh anggota keluarga juga turut membantu?
Keberatan (4): Indulgensi seolah-olah hanya memperhatikan sesuatu yang sifatnya lahiriah.
Mungkin ada sejumlah orang yang berkeberatan dengan indulgensi karena dianggap bertentangan dengan ajaran Kitab Suci, yaitu agar kita tidak mempercayai hal-hal yang bersifat lahiriah (Flp 3:1-11). Untuk menjawab keberatan ini, mungkin kita perlu melihat definisi dari indulgensi sendiri yang menekankan akan persyaratan untuk menerima indulgensi, yaitu “untuk dosa-dosa yang sudah diampuni“. Dan untuk menerima indulgensi-pun mesnysratkan sikap batin yang sesuai, yaitu pertobatan. Artinya, tindakan yang terlihat sebagai suatu persyaratan dalam indulgensi adalah merupakan suatu ekspresi dari apa yang ada di dalam hati. Bukankah kalau seseorang menyanyi dengan sukacita bagi Tuhan, adalah suatu ekspresi apa yang ada di dalam hati, yaitu hati yang ingin memuji Tuhan?
Atau kalau seseorang mempunyai dosa mencuri dan kemudian orang itu tertangkap oleh polisi, maka walaupun orang tersebut telah meminta ampun kepada Tuhan, dia tetap harus menjalankan hukuman, misalnya didenda atau dipenjara. Proses ini sama seperti indulgensi, di mana umat Katolik meminta ampun kepada Tuhan dalam Sakramen Tobat, dan kemudian indulgensi adalah untuk membayar siksa dosa sementara.
Keberatan (5): Gereja tidak mempunyai kuasa untuk mengampuni siksa dosa sementara.
Ada yang berpendapat bahwa Gereja tidak mempunyai kuasa untuk mengampuni dosa maupun menghapus/ melepaskan siksa dosa sementara. Namun pendapat ini tidaklah tepat, karena Gereja sebenarnya diberi mandat oleh Kristus sendiri untuk mengampuni dosa (Yoh 20:23), mengikat dan melepaskan dosa (Mt 16:19). Kalau kita memperhatikan, sebenarnya hampir semua gereja beranggapan bahwa dengan dibaptis, maka seseorang menerima pengampunan dosa. Dalam hal ini maka gereja-gereja tersebut sebenarnya meyakini konsep mediasi, di mana Gereja menjadi perpanjangan tangan Tuhan untuk mengampuni dosa orang yang dibaptis. Kalau kita setuju bahwa Tuhan memberikan kuasa yang lebih besar untuk mengampuni dosa lewat Gereja dan Gereja Katolik diberikan kuasa untuk mengikat dan melepaskan dosa, maka adalah sangat wajar jika ini juga termasuk kuasa yang lebih kecil, yaitu untuk mengampuni akibat dosa lewat indulgensi.
F. Indulgensi, harta Gereja yang membantu umat Allah untuk bersatu dengan Tuhan.
Dari semua pemaparan di atas, kita melihat bahwa kita sebenarnya harus bersyukur atas harta kekayaan rohani Gereja, yaitu rahmat yang mengalir dari misteri Paskah Kristus kepada anggota-anggota Tubuh-Nya. Dan kita juga mensyukuri rahmat para kudus, yang berpartisipasi dalam penderitaan Kristus, sehingga dapat menambah harta kekayaan rohani Gereja. Pada saat yang bersamaan, kita semua juga dipanggil untuk mengisi pundi-pundi kekayaan rohani Gereja dengan hidup kudus, seperti yang dikehendaki oleh Kristus sendiri. Dan rahmat yang berlimpah ini dipercayakan oleh Kristus kepada Gereja agar dibagikan kepada umat Allah, sehingga dapat membawa umat kepada persatuan abadi dengan Allah di Sorga. Selanjutnya, Gereja menggunakan wewenang yang dipercayakan oleh Kristus, dengan indulgensi. Mari, kita bersama-sama mensyukuri dan menggunakan indulgensi ini dengan sebaik-baiknya.