SYARAT MENERBITKAN BUKU

 
 
Prosedur Penerbitan Buku dengan ISBN di Indonesia
 
ISBN (International Standard Book Number) merupakan nomor identifikasi unik yang terdiri atas 13 digit dan digunakan untuk mengidentifikasi suatu terbitan buku atau karya rekam. Di Indonesia, layanan ISBN diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). ISBN berfungsi sebagai identitas suatu terbitan, sehingga satu judul atau edisi dalam format tertentu memperoleh identifikasi ISBN yang sesuai. 
 
Anda dapat menerbitkan Buku pada  Penerbit P.T. Percikan Hati (08114381200) sebagai Penerbit Nasional resmi, dengan badan Hukum peneritan dan terdaftar resmi sebagai penerbit buku Nasional.
 
Prosedur penerbitan buku dengan ISBN dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut.
 
Menyiapkan naskah buku
 
Tahap pertama adalah menyelesaikan naskah yang akan diterbitkan. Naskah sebaiknya sudah melalui proses penyuntingan, pemeriksaan bahasa, penyusunan daftar isi, desain halaman, dan pemeriksaan akhir. Penerbit perlu memastikan bahwa isi buku merupakan karya asli atau memiliki izin yang sah apabila merupakan karya terjemahan, adaptasi, atau karya yang hak penerbitannya telah dialihkan.
 
Menentukan penerbit
 
Buku yang akan diajukan ISBN harus diterbitkan melalui penerbit yang terdaftar dalam sistem layanan ISBN. Penerbit swasta perlu mempunyai legalitas usaha dan NIB dengan kegiatan usaha penerbitan buku, yaitu KBLI 58110. Penerbit juga diwajibkan mempunyai website resmi yang aktif dan dapat diakses secara berkelanjutan. 
 
Menyiapkan dokumen pengajuan ISBN
 
Penerbit dapat mengajukan ISBN untuk judul buku tertentu. Dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan ISBN menggunakan kop resmi penerbit, ditandatangani pimpinan dan diberi stempel. Selain itu, disiapkan halaman awal buku yang terdiri atas halaman judul, halaman balik halaman judul, kata pengantar, dan daftar isi. 
 
Menyiapkan naskah akhir dan pernyataan keaslian
 
Penerbit harus mengunggah naskah akhir terbitan yang telah diberikan watermark. Untuk karya asli atau karya yang dialihkan, disertakan Surat Pernyataan Keaslian Karya (SPKK) bermeterai. Apabila buku merupakan terjemahan, diperlukan surat izin penerjemahan dari pemegang hak cipta. Untuk karya yang hak penerbitannya dialihkan, diperlukan dokumen pengalihan penerbitan atau publikasi. 
 
Menyediakan halaman buku pada website penerbit
 
Penerbit juga harus mencantumkan katalog buku pada website resminya. Dalam pengajuan ISBN, penerbit memberikan tautan atau link spesifik menuju halaman buku yang diajukan. Hal ini menjadi bagian penting dari persyaratan layanan ISBN karena buku yang memperoleh ISBN harus dapat diidentifikasi keberadaannya dan disebarluaskan kepada masyarakat umum. 
 
Mengajukan permohonan melalui sistem ISBN
 
Semua dokumen kemudian diunggah melalui portal resmi layanan ISBN Perpusnas. Pengajuan dilakukan secara online dengan mengisi data bibliografis buku dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Penerbit harus memastikan bahwa judul, nama penulis, penerbit, tahun terbit, serta informasi bibliografis lainnya telah diisi secara benar sebelum permohonan dikirim. 
 
Proses verifikasi Perpusnas
 
Setelah pengajuan dikirim, petugas Perpusnas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data yang disampaikan. Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan, penerbit dapat diminta melakukan perbaikan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, permohonan ISBN diproses dan nomor ISBN diberikan melalui sistem.
 
Menerima dan mencantumkan ISBN
 
Setelah permohonan disetujui, nomor ISBN dapat diunduh secara mandiri melalui akun penerbit. ISBN kemudian dicantumkan pada buku sesuai ketentuan pencantuman ISBN. Penerbit perlu memastikan bahwa nomor ISBN yang dicantumkan sesuai dengan judul dan format buku yang telah didaftarkan. 
 
Menerbitkan dan menyebarluaskan buku
 
Setelah memperoleh ISBN, penerbit melanjutkan proses produksi, baik dalam bentuk buku cetak maupun karya rekam/digital sesuai jenis terbitannya. Buku yang memperoleh ISBN pada prinsipnya harus disebarluaskan secara umum dan dapat diakses masyarakat, bukan hanya diterbitkan untuk kelompok tertentu atau keperluan internal. Ketentuan teknis Perpusnas juga mengatur bahwa karya yang telah memperoleh ISBN harus diterbitkan sesuai ketentuan layanan. 
 
Memenuhi kewajiban serah simpan
 
Penerbit tidak berhenti pada pemberian ISBN. Setelah buku diterbitkan, terdapat kewajiban terkait Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
 
Dokumen yang diperlukan saat mengajukan ISBN
 
Untuk setiap judul buku, Perpusnas mencantumkan antara lain:
Surat permohonan ISBN menggunakan kop resmi penerbit, ditandatangani pimpinan/penanggung jawab dan distempel.
Halaman awal buku, meliputi:
halaman judul;
halaman balik halaman judul/verso;
kata pengantar;
daftar isi.
Naskah akhir buku yang sudah diberi watermark.
Surat Pernyataan Keaslian Karya (SPKK) bermeterai.
Jika buku merupakan terjemahan, surat izin penerjemahan dari pemegang hak cipta.
Jika hak penerbitannya dialihkan, surat pengalihan penerbitan/publikasi.
Untuk karya yang sudah masuk public domain, surat keterangan dari penerbit yang mencantumkan sumber karya asli.
Link halaman buku di website resmi penerbit. 
 
 
Penerbitan buku ber-ISBN bukan sekadar meminta nomor ISBN kepada Perpusnas. Prosesnya dimulai dari penyelesaian naskah, kesiapan penerbit dan legalitasnya, pendaftaran akun penerbit, penyiapan dokumen, pengajuan judul secara online, verifikasi, penerbitan nomor ISBN, pencantuman ISBN pada buku, hingga pelaksanaan kewajiban setelah buku diterbitkan. ISBN pada akhirnya menjadi bagian dari sistem identifikasi dan pendataan penerbitan buku di Indonesia. ***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Prosedur Penerbitan Buku dengan ISBN di Indonesia
A. Pendahuluan
Penerbitan buku merupakan salah satu bagian penting dalam sistem perbukuan di Indonesia. Buku tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, pengetahuan, dan gagasan, tetapi juga sebagai karya intelektual yang perlu diidentifikasi dan didata secara sistematis. Salah satu bentuk identifikasi tersebut adalah International Standard Book Number (ISBN). ISBN merupakan deretan angka 13 digit yang bersifat unik dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas bagi terbitan buku dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam. Di Indonesia, layanan ISBN diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). 
 
Dasar hukum penyelenggaraan sistem perbukuan di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Adapun penyelenggaraan layanan ISBN saat ini diatur secara khusus dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan layanan ISBN untuk karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di Indonesia. 
 
B. Prosedur Penerbitan Buku dengan ISBN
 
1. Menyelesaikan naskah buku
Tahap pertama adalah menyiapkan naskah yang akan diterbitkan. Naskah harus diselesaikan terlebih dahulu melalui proses penulisan, penyuntingan, pemeriksaan bahasa, tata letak, desain sampul, serta pemeriksaan akhir. Penerbit harus memastikan bahwa naskah yang diterbitkan memiliki dasar hak penerbitan yang jelas dan tidak melanggar hak cipta pihak lain.
 
Menentukan dan menyiapkan penerbit
 
Pengajuan ISBN dilakukan oleh penerbit yang telah terdaftar dalam sistem layanan ISBN Perpusnas. Penerbit swasta harus memenuhi persyaratan legalitas yang ditentukan. Berdasarkan informasi resmi layanan ISBN, penerbit swasta harus memiliki legalitas badan usaha dan NIB dengan kegiatan usaha penerbitan buku, yaitu KBLI 58110. Penerbit juga wajib mempunyai website resmi yang aktif dan dapat diakses secara berkelanjutan. 
 
3. Melakukan registrasi penerbit
Penerbit yang belum terdaftar harus melakukan registrasi secara online melalui sistem ISBN Perpusnas. Pada proses pendaftaran, penerbit memilih kategori dan jenis penerbit, mengunggah surat pernyataan serta dokumen legalitas, kemudian mengisi identitas penerbit, alamat, kontak, website, administrator, email, username, dan password. Sistem pendaftaran resmi Perpusnas mensyaratkan dokumen dalam format PDF sesuai batas ukuran yang ditentukan. PPerpusnas ISBN
Setelah data dikirim, penerbit melakukan verifikasi akun sesuai mekanisme yang tersedia. Setelah akun penerbit dinyatakan valid, penerbit dapat melanjutkan ke tahap pengajuan ISBN untuk judul buku yang akan diterbitkan.
 
4. Menyiapkan dokumen pengajuan ISBN
Untuk mengajukan ISBN, penerbit harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen utama yang dipersyaratkan meliputi surat permohonan ISBN menggunakan kop resmi penerbit yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi stempel.
Selain itu, penerbit harus menyiapkan halaman awal buku yang terdiri atas halaman judul, halaman balik halaman judul, kata pengantar, dan daftar isi. Penerbit juga harus menyediakan naskah akhir terbitan yang telah diberi watermark. 
 
5. Melengkapi dokumen hak dan keaslian karya
Penerbit harus memastikan bahwa karya yang diajukan memiliki status hak yang jelas. Untuk karya asli, diperlukan Surat Pernyataan Keaslian Karya (SPKK) bermeterai. Apabila buku merupakan hasil terjemahan, diperlukan surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta. Sementara itu, apabila penerbitan suatu karya dialihkan dari penerbit sebelumnya, diperlukan surat pengalihan penerbitan atau publikasi.
 
Ketentuan ini penting karena ISBN tidak dimaksudkan untuk memberikan pengakuan atas kepemilikan hak cipta. ISBN berfungsi sebagai identitas bibliografis suatu terbitan, sedangkan persoalan hak cipta merupakan persoalan hukum yang berbeda.
 
6. Menyediakan katalog buku pada website penerbit
Penerbit juga harus mencantumkan keberadaan buku yang diajukan pada website resminya. Dalam pengajuan ISBN, penerbit menyertakan tautan atau link spesifik menuju judul buku yang diajukan. Dengan demikian, informasi mengenai buku dapat ditelusuri dan keberadaan terbitan dapat diketahui. 
 
7. Mengajukan ISBN secara online
Setelah seluruh dokumen lengkap, penerbit mengajukan permohonan melalui portal resmi layanan ISBN Perpusnas. Proses layanan pada dasarnya terdiri atas pengunggahan berkas, verifikasi berkas, dan penerbitan nomor ISBN. Setelah permohonan disetujui, nomor ISBN yang diberikan dapat diunduh secara mandiri melalui akun penerbit. 
 
Verifikasi oleh Perpusnas
 
Dokumen dan informasi yang diajukan akan diperiksa oleh petugas Perpusnas. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, penerbit dapat diminta melakukan perbaikan. Oleh karena itu, penerbit harus memastikan kesesuaian antara data pada formulir, naskah, halaman judul, identitas penulis, dan informasi penerbit.
 
9. Mencantumkan ISBN pada buku
 
Apabila permohonan disetujui, ISBN diberikan kepada terbitan yang diajukan. Nomor tersebut kemudian dicantumkan pada buku sesuai ketentuan pencantuman ISBN. Penerbit harus memastikan bahwa ISBN yang dicantumkan sesuai dengan judul dan format terbitan yang telah didaftarkan.
ISBN memiliki fungsi sebagai identitas terbitan. Oleh karena itu, ISBN tidak boleh dipahami sebagai sertifikat bahwa isi buku telah dinilai atau disahkan kualitasnya oleh Perpusnas.
 
10. Menerbitkan dan menyebarluaskan buku
 
Setelah ISBN diperoleh dan dicantumkan, penerbit dapat melaksanakan produksi dan distribusi buku. Buku yang diajukan untuk memperoleh ISBN harus merupakan buku yang disebarluaskan secara umum dan dapat diakses secara umum. Buku yang hanya dibuat untuk kelompok tertentu atau kepentingan internal tidak termasuk dalam kategori yang dapat diberikan ISBN berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
 
11. Memenuhi kewajiban setelah penerbitan
 
Tahap terakhir tidak berhenti pada diterimanya nomor ISBN. Penerbit perlu memperhatikan kewajiban lain yang berkaitan dengan penerbitan dan pengelolaan karya cetak maupun karya rekam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban serah simpan apabila berlaku terhadap jenis terbitan tersebut.
 
C. Kesimpulan
 
Penerbitan buku dengan ISBN di Indonesia merupakan proses administratif yang dilakukan secara bertahap melalui sistem layanan Perpusnas. Proses tersebut dimulai dengan penyelesaian naskah, kesiapan penerbit dan legalitasnya, registrasi penerbit, penyiapan dokumen, pengajuan ISBN secara online, verifikasi, hingga penerbitan dan pencantuman ISBN pada buku.
Dengan demikian, ISBN bukan sekadar nomor yang ditempelkan pada buku, tetapi merupakan identitas standar yang membantu proses identifikasi dan pendataan terbitan. Penerbit juga harus memahami bahwa memperoleh ISBN tidak berarti Perpusnas memberikan penilaian terhadap mutu, isi, atau kualitas akademik suatu buku. ISBN terutama berfungsi sebagai identitas unik bagi suatu terbitan buku.
 
Daftar Pustaka
 
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2025). Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Prosedur Pendaftaran Penerbit dan ISBN. Layanan ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Layanan ISBN. Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan.
Untuk rujukan resmi, Anda dapat menggunakan Portal Layanan ISBN Perpusnas dan halaman regulasi Peraturan Perpusnas No. 11 Tahun 2025.